Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA POLEWALI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
489/Pdt.P/2024/PA.Pwl DRS. H. A. YUSRAN SYAFEI, M.M. bin H. A. M. SYAFEI DJALAWALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 489/Pdt.P/2024/PA.Pwl
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akmal, SH.DRS. H. A. YUSRAN SYAFEI, M.M. bin H. A. M. SYAFEI DJALAWALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Polewali melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan H. A. M. Syafei Djalawali bin Aco Djalawali telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 04 Desember 1982 di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Wonomulyo, karena sakit berdasarkan Surat Kematian Nomor : 1/KLSD/472.2/I/2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tanggal 05 Januari 2022;
  3. Menyatakan Hj. A. Bayang binti A. Sumanga telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2021 di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Wonomulyo, karena sakit berdasarkan Surat Kematian Nomor : 2/KLSD/472.2/I/2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tanggal 05 Januari 2022;
  4. Menetapkan Drs. H. A. Yusran Syafei, M.M. bin H. A. M. Syafei Djalawali (Pemohon) adalah ahli waris dari Almarhum H. A. M. Syafei Djalawali dan Almarhumah Hj. A. Bayang untuk mengurus Sertifikat Hak Milik No. 431 Atas Nama H. A Syafei dan Sertifikat Hak Milik No. 931 Atas Nama Hj. A. Bayang Syafei di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polewali Mandar;
  5. Membebankan biaya perkara menurut humum.

Dan atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan para Pemohon dan atas terkabulnya dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak